Covid-19 Mewabah, Pilkada 2020 Ditunda?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan terkait Pilkada 2020, akibat wabah Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Mar 2020, 08:33 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan terkait Pilkada 2020, akibat wabah Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya masih menyusun opsi tahapan Pilkada lainnya, jika wabah Covid-19 ini masih berlangsung. Salah satunya mundur hari pemungutan suara.

"Saat ini KPU sedang menyusun beberapa opsi tahapan Pilkada. Misalnya, memadatkan tahapan pilkada atau memundurkan tahapan yang berakibat mundurnya hari pemungutan suara. Kami juga mengkaji kendala masing-masing opsi tersebut," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Dia pun menuturkan, opsi-opsi akan disampaikan secara tertulis saat rapat bersama dengan pemerintah dan DPR RI.

"Kami berharap opsi-opsi tersebut bisa kami sampaikan secara tertulis minggu depan, untuk dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR Komisi II," ungkap Pramono.

Dia menyadari hal yang krusial adalah jika mundurnya hari H Pilkada.

"Maka diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi UU atau Perppu. Karena ketentuan bahwa hari H Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dalam UU 10/2016. Yakni di Pasal 201 ayat (6)," jelas Pramono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

UU Direvisi

Dia menuturkan, untuk merevisi itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

"KPU hanya berhak mengusulkan opsi-opsinya. Nanti kalau pemerintah dan DPR sudah memutuskan, KPU yang akan menterjemahkan dalam revisi Peraturan KPU Tltentang tahapan, program, dan jadwal," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya