Komisi Ulama Arab Saudi Perintahkan Tunda Salat di Masjid untuk Bendung Corona COVID-19

Mengutip ayat Al-Qur'an dan sabda Nabi Muhammad SAW, Komisi Ulama memerintahkan tak ada pertemuan ibadah di masjid mulai Selasa 17 Maret 2020 akibat pandemi Virus Corona COVID-19.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Mar 2020, 15:42 WIB
Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, Kamis (5/3/2020). Penutupan area Masjidil Haram ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi menyetop sementara ibadah umrah menanggapi wabah virus corona (COVID-19). (ABDEL GHANI BASHIR/AFP)

Liputan6.com, Riyadh - Virus Corona COVID-19 telah dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi karena penyebarannya yang meluas hampir ke seluruh dunia. Di Arab Saudi tercatat sudah ada 118 kasus positif COVID-19.

Setelah diberitahu tentang kecepatan penyebaran Virus Corona COVID-19 di seluruh dunia, termasuk laporan dari otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Komisi Ulama Senior menginstruksikan untuk menunda pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid-masjid kecil dan besar sepanjang hari di negara kerajaan tersebut.

Namun, instruksi itu tak berlaku di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Rabu (18/3/2020).

Dalam pertemuan luar biasa ke-25 yang diadakan di Riyadh pada Selasa 17 Maret, Komisi Ulama Senior memuji tindakan pencegahan yang diambil hampir semua lembaga pemerintah dan sektor swasta untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19 demi keselamatan masyarakat.

Mengutip ayat-ayat Al-Qur'an dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa menghadapi penyebaran epidemi, Komisi Ulama Senior menyatakan, tidak ada pertemuan ibadah di masjid-masjid mulai Selasa 17 Maret sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Panggil salat atau Adzan dengan mikrofon atau melalui panggilan yang keras, menurut Komisi sudah cukup dengan satu pemberitahuan lagi. Yakni imbauan salat di rumah untuk ditambahkan dalam Adzan biasa, kata Komisi mengutip kasus yang dikonfirmasi pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

118 Kasus COVID-19 di Arab Saudi

Umat Muslim berdoa dari sebuah hotel yang menghadap ke Kakbah di Masjid al-Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Wakil Menteri Kesehatan Abdel-Fattah Mashat melarang sementara penduduknya untuk melaksanakan ibadah umrah. (AP Photo/Amr Nabil)

Arab Saudi mengonfirmasi 15 kasus baru Virus Corona COVID-19, salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan begitu, total kasus positif Virus Corona di Arab Saudi menjadi 118.

Kementerian kesehatan Arab Saudi pada Minggu 15 Maret merilis, daftar kewarganegaraan pasien dari kasus-kasus baru Virus Corona COVID-19, sebagai berikut, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (16/3/2020):

  1. Dua warga di Riyadh, seorang Filipina dan seorang Indonesia, yang melakukan kontak dengan kasus-kasus sebelumnya dan saat ini dikarantina di sebuah fasilitas medis di Riyadh.
  2. Lima warga negara Saudi yang berhubungan dengan kasus-kasus sebelumnya dan semuanya dikarantina di fasilitas medis di Qatif.
  3. Seorang pria Saudi yang datang dari Iran dan seorang wanita Saudi yang datang dari Irak, keduanya diisolasi di sebuah fasilitas medis di Qatif.
  4. Seorang lelaki Saudi yang berasal dari Mesir, dan dikarantina di sebuah fasilitas medis di Dammam.
  5. Seorang lelaki Saudi yang datang dari Inggris, dan seorang lagi dari Swiss, keduanya dikarantina di sebuah fasilitas medis di Jeddah.
  6. Sejauh ini, ada tiga kasus yang sembuh dari Virus Corona COVID-19 di Arab Saudi. Sementara sisanya saat ini dalam isolasi dan menerima perawatan medis yang diperlukan.

Sebelumnya, Arab Saudi menutup mal kecuali untuk toko makanan dan apotek, dan melarang menyajikan makanan di restoran dan kafe. Namun, tetap mengizinkan layanan pengiriman dan penjemputan, serta pertemuan di tempat-tempat umum yang terbuka dan tertutup termasuk taman, pantai dan sejenisnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya