PNS Korban Banjir Boleh Ajukan Cuti

Tjahjo mengatakan lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencanya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jan 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban banjir Jabodetabek boleh mengajukan cuti. Hal ini mengingat masih banyaknya sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya yang terendam banjir.

"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," kata Thahjo kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).

Adapun cuti karena alasan penting, jelas Tjahjo, salah satunya lantaran terdampak bencana alam.

Menurut dia, lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencanya.

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Turut Prihatin

Mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menggantikan Tjahjo menjadi mendagri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tjahjo turut prihatin atas banjir yang melanda sejumlah daerah di Jabodetabek sejak, Senin 1 Januari 2020. Dia berharap seluruh korban banjir diberikan kesehatan dan keselamatan.

"Tetap Tabah dan sehat waalfiat walau Keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," tutur Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya