VIDEO: Pihak yang Dinilai Beruntung Karena Upah Per Jam

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 30 Desember 2019, 18:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya