Bergelombang, Alasan Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasi

Kementerian Perhubungan turut menjelaskan alasan pemerintah membatasi kecepatan di tol layang Jakarta-Cikampek tak boleh lebih dari 80 Km per jam.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2019, 16:35 WIB
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Tol Layang Jakarta-Cikampek telah dioperasikan pada 15 Desember 2019. Namun pengendara yang melintasi jalan bebas hambatan tersebut harus lebih jeli mengontrol kecepatan kendaraan. Sebab ada pembatasan kecepatan maksimal kendaraan 80 Kilo meter (Km) per jam.

Direktur ‎Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku mendapat keluhan masyarakat karena kendaraannya tidak bisa melaju di atas 80 Km per jam saat melintas Tol Layang Jakarta-Cikampek.

"Kecepatan 60-80 maksimal masyarakat sudah banyak yang komplain," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Budi mengungkapkan, alasan pembatasan kecepatan kendaraan hanya 80 Km per jam di Tol Layang Jakarta-Cikampek sebab sambungan jembatan atau expansion joint belum sempurna.

Jika melalui jalan tol layang Jakarta-Cikampek dengan‎ kecepatan tinggi akan menimbulkan guncangan sehingga dikhawatirkan kendaraan tidak bisa dikontrol.

"Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan dikit yang cukup berbahaya," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan PUPR

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (dok: PUPR)

Budi pun telah berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk menyempurnakan sambungan jembatan agar kendaraan tidak lagi merasakan guncangan ‎saat melintasinya.

"Pak Dirjen Bina Marga mau memperbaiki itu dalam waktu dekat. jadi pas kita lewat situ sebenarnya kayak model polisi tidur, tapi kalo kecepatan tinggi itu potensinya gini, kayak lompat sedikit. itu yang bahaya," tadasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya