Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses yang panjang dan lama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI.
Berita ini pun menjadi yang terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com, Jumat (19/10/2019) kemarin.
Advertisement
Informasi lain yang tak kalah populer datang dari ponsel curian tidak akan bernilai saat aturan blokir IMEI diberlakukan, dan pemerintan meminta masyarakat agar jangan khawatir tentang pemblokiran IMEI tersebut.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler berikut ini.
1. Sah, 3 Kementerian Resmi Teken Peraturan Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Setelah melalui serangkaian proses, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).
Adapun penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada pukul 08.30.
2. Aturan Blokir IMEI Bikin Ponsel Curian Tak Bernilai
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI, Jumat (18/10/2019) di Jakarta.
Namun sayangnya, masyarakat Indonesia sebagian besar tidak mengetahui secara detail apakah ponsel yang dibelinya benar-benar legal atau tidak.
Pengamat gadget Lucky Sebastian menilai hal itu karena patokan sekadar adanya garansi, belum tentu dari garansi vendor yang resmi. Belum lagi ponsel rekondisi yang dinyatakan baru, ponsel KW, dan lain sebagainya.
3. Menkominfo: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Aturan Blokir IMEI
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019).
Meski sudah diteken, Menkominfo Rudiantara memastikan aturan ini tidak langsung berdampak pada pengguna ponsel saat ini. Terlebih, masih ada waktu enam bulan sebelum aturan ini akan berlaku.
"Ada waktu enam bulan dan tidak ada perubahan di sisi pelanggan. (Namun) ini nanti setelah enam bulan kemungkinan ada, itu pun pada pelanggan yang membawa ponsel dari luar, yang tidak ya tidak masalah," tutur Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
(Ysl/Isk)
Baca Juga
Advertisement