VIDEO: UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Diterbitkan 17 Oktober 2019, 18:30 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham Analis 24 Agustus 2026
- 2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Bakal Menguat, Investor Cermati The Fed hingga Harga Emas
- 11 jam yang lalu
Perusahaan Hilirisasi Riset UGM Siap IPO, Targetkan Rp 45,22 Miliar
- 11 jam yang lalu
ETF Emas XGLD Hadir, Investasi Emas Mulai dari 0,1 Miligram
- 14 jam yang lalu
PTPP Raih Proyek Revitalisasi Bandara Senilai Rp 1,19 Triliun