Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah persilahkan masyarakat yang ingin gugat. Hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah persilahkan masyarakat yang ingin gugat. Hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diterbitkan 17 September 2019, 18:40 WIBLiputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah persilahkan masyarakat yang ingin gugat. Hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement