Revisi UU KPK: 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Beri Catatan, 1 Belum Bersikap

Rapat Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah setuju revisi UU KPK untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua alias sidang paripurna.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 06:53 WIB
Anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rapat Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah setuju revisi UU KPK untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua alias sidang paripurna.

Namun, tidak semua fraksi bulat sepakat dengan isi revisi UU KPK. Dalam pandangan mini fraksi, PKS dan Gerindra memberikan catatan. Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas KPK. Mayoritas fraksi telah sepakat anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden atau pemerintah.

Bambang Haryadi dari fraksi Gerindra menyatakan akan menyampaikan pandangan yang telah dibuat secara tertulis dalam pembicaraan tingkat dua atau Paripurna besok. Gerindra memberikan catatan khusus terhadap pembentukan dewan pengawas.

"Disertai beberapa catatan terkait dewan pengawas. Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," ujarnya dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Sementara, PKS tidak setuju anggota dewan pengawas ditunjuk oleh presiden. PKS ingin diberikan porsi untuk DPR dan masyarakat terlibat dalam penunjukan anggota dewan pengawas. PKS juga meminta pemilihan anggota dewan pengawas melalui mekanisme diseleksi lewat panitia seleksi seperti Capim KPK.

"Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari dewan pengawas itu dari pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat," ujar anggota fraksi PKS Ledia Hanifa.

Poin berikutnya yang diberikan catatan adalah terkait pernyadapan. PKS ingin KPK tidak perlu izin tertulis penyadapan ke dewan pengawas. Tetapi memberikan pemberitahuan tertulis. "Agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sikap Demokrat

Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kemudian, Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap dalam forum Baleg. Anggota Fraksi Demokrat Bahrum Daido menyatakan masih melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi lantaran waktu yang diberikan untuk pengambilan keputusan, pendek. Demokrat akan menyampaikan dalam forum Badan Musyawarah atau Paripurna besok.

"Jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat," imbuhnya.

Sementara, tujuh fraksi bulat sepakat terhadap isi revisi UU KPK dan akan dibawa ke sidang paripurna. Tujuh fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PAN.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya