Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemindahan Ibu Kota Baru

Pemerintah secepatnya menyiapkan dokumen-dokumen terkait pemindahan ibu kota.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Agu 2019, 21:42 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait pemindahan Ibu Kota di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN yang bersumber dari penerimaan pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyebut, perlu payung hukum untuk memindahkan ibu kota baru ke wilayah Kalimantan Timur. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru.

"Yang pasti satu UU mengenai ibu kota baru dan mungkin UU untuk Jakarta yang baru. Status Jakarta yang baru," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019).

Bambang mengatakan, pemerintah secepatnya menyiapkan dokumen-dokumen terkait pemindahan ibu kota. Selain menyiapkan payung hukum, pemerintah juga akan membentuk sebuah badan khusus untuk menangani pembangunan di wilayah Kaltim.

"Ya nanti akan dibentuk badan yang menangani pembangunannya sekaligus pemindahan. Jadi satu badan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan lokasi ibu kota baru berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi persisnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Penajam Pasir Utara. Kawasan Kecamatan Samboja dan Sepaku Semoi yang menjadi ibu kota baru itu berada dalam Kawasan Bukit Soeharto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Beban Jakarta

Gedung bertingkat mendominasi kawasan ibu kota Jakarta pada Selasa (30/7/2019). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama dengan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran angka 5,2% pada 2019 atau melesat dari target awal 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota dilakukan karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sudah sangat berat. Besarnya beban itu menyebabkan masalah perkotaan seperti macet, polusi, dan banjir menjadi tidak terelakkan.

Jokowi pun membeberkan alasan mengapa ibu kota dipindah ke wilayah Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pertama, risiko bencana minimal. Baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan longsor," kata Jokowi.

Kedua, lokasinya strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, dekat dengan wilayah kota yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

"Empat, infrastruktur lengkap dan lima, telah tersedia lahan pemerintah 158 ribu hektare," ucap Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya