BI Imbau Mahar Nikah Tak Gunakan Rupiah Asli

Menggunakan rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

oleh Bawono Yadika diperbarui 21 Jul 2019, 17:30 WIB
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini karena bisa dikategorikan dalam merusak rupiah itu sendiri.

Pemerintah pun sebenarnya juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni larangan masyarakat untuk merusak uang kertas.

Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia pun menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Mengkonfirmasi akun media sosial BI tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk daripada nilai tukar rupiah itu sendiri.

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (21/7/2019).

Ditegaskan Onny, bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.

Tak main-main, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," tegas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gubernur BI Optimistis Rupiah Bakal Terus Menguat

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/1). Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Januari 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) menguat Rp 13.937 per USD pada penutupan perdagangan hari ini, Jumat (19/7). Pada pembukaan perdagangan tadi pagi nilai tukar mata uang Garuda berada pada level Rp 13.939 per USD.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Rupiah masih memiliki potensi untuk terus menguat. Salah satunya didukung oleh penurunan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan menjadi angka 5,75 persen.

"Perkembangan dari kemarin ada kecenderungan menguat, supply demand bergerak aktif, mekanisme pasar berjalan baik, pernah di bawah Rp 13.900 bahkan tadi ada Rp 13.850," ujar Perry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (19/7).

Keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan, kata Perry, memberi persepsi positif bagi pasar. Di mana para investor menilai kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin baik untuk menjalankan investasi.

"Kami tekankan, pertama, investor dan pasar dunia perbankan dunia usaha dalam dan luar negeri menyambut positif keputusan Bank Indonesia menurunkan rate 25 basis poin dan menambah positif dari persepsi pasar maupun investor bahwa prospek ekonomi kita membaik dengan stabilitas terjaga," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya