Polisi Penganiaya Jurnalis Bandung Saat May Day Diperiksa Propam Polda Jabar

Polri memastikan akan ada evaluasi dari terkait insiden penganiayaan jurnalis di Bandung saat May Day 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Mei 2019, 12:23 WIB
Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Bandung, Rabu (1/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, petugas kepolisian yang diduga terlibat penganiayaan dua jurnalis saat meliput aksi demo buruh di Bandung telah diperiksa Propam Polda Jawa Barat.

"Masuk propam. Akan menindak sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani Propam Polda Jabar," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Menurut Dedi, hari ini kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi telah menyambangi Polda Jawa Barat. Mereka diantar Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

"Yang jelas untuk anggota Polri yang diduga melakukan tindakan kekerasan sudah dimintai keterangan," jelas dia.

Dedi memastikan akan ada evaluasi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Salah satunya adalah penggunaan atribut khusus bagi pewarta yang meliput aksi unjuk rasa yang diwarnai potensi bentrokan.

Polisi bermaksud menandai awak media yang terjun mengabadikan aksi demonstrasi dengan pita merah putih yang akan diikatkan selama proses peliputan berlangsung.

"Kalau yang terjadi di Bandung karena identitas pers tidak kelihatan, mengenakan baju yang sama. Warna yang gelap sehingga pada saat terjadi chaos, kejadian tersebut terulang kembali," Dedi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

Seorang jurnalis melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Menkopolhukam, Jakarta, (25/8). Dalam aksinya para Jurnalis mendesak penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Medan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejadian bermula pada pukul 10.30 WIB, saat Reza dan Prima sedang berkililing sekitar Gedung Sate untuk memantau kondisi pergerakan buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate. Begitu tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara Polisi dengan massa yang didominasi baju hitam-hitam.

Saat bentrok antara massa dengan polisi terjadi, Reza dan Prima langsung mengambil gambar dengan kamera. Ketika Reza mulai beralih mengambil gambar momen yang lain, tiba-tiba secara mendadak dirinya dipiting anggota Polrestabes Bandung.

Saat dipiting, polisi tersebut membentak Reza sambil merampas kamera yang dibawanya. Perampasan kamera disertai juga dengan tindak kekerasan pemukulan ke bagian lutut dan tulang kering Reza. Padahal saat dipukul dan kamera miliknya dirampas Reza berkali-kali mengatakan kalau dirinya adalah Jurnalis yang dibuktikan dengan ID Card yang dibawanya.

Begitu juga dengan Prima yang sempat disekap tiga polisi Polrestabes Bandung. Prima mendapat ancaman dan foto-foto dari kameranya dihapus oleh polisi bersangkutan. Saat pengancaman terjadi, salah satu anggota polisi tersebut sempat melontarkan kalimat ancaman kepada Prima.

Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi sembilan lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers. Sembilan lembaga tersebut ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya