YLKI Minta Pemerintah Ubah Regulasi buat Turunkan Harga Tiket Pesawat

YLKI menilai yang paling penting ialah regulasi atau peraturan yang memayungi maskapai agar tertib mematok harga tiket pesawat kepada masyarakat.

oleh Bawono Yadika diperbarui 28 Mar 2019, 12:00 WIB
Seorang penumpang menunjukkan boarding pass penerbangan MH370, sebelum Malaysia Airlines menarik nomor tersebut sehubungan dengan penumpang dan awak pesawat MH370 yang hilang. (Source: AP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mendesak maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga dan paling lambat per awal April 2019 ini.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ultimatum pemerintah tidak tepat sasaran.

Kata dia, pemerintah justru sebaiknya mengubah regulasi tiket pesawat terlebih dahulu agar ada ketetapan yang jelas terkait persoalan tarif, terutama tarif batas atas.

"Itu ultimatum yang aneh dan salah sasaran. Kenapa di ultimatum karena tidak ada pelanggaran regulasi? Kalau memang pemerintah menghendaki tarif tiket pesawat turun, ya diubah regulasinya dong," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis (28/3/2019).

Dia menjelaskan, yang paling penting ialah regulasi atau peraturan yang memayungi maskapai agar tertib mematok harga tiket pesawat kepada masyarakat.

"Ultimatum itu menunjukkan pemerintah tak mampu mengatasi masalah yang sebenarnya. Kalau memang pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tarif pesawat turun, maka ubah dulu regulasinya, khususnya terkait ketentuan batas atas, berani tidak pemerintah melakukan itu? jika tidak berani dan tidak dilakukan, maka ultimatum itu hanya demi populis belakan," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Susun Aturan Baru

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan.

"Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," ujar Hengki, Kamis (28/3/2019).

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. 

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki. 

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

"Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya