DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams Sebagai Hakim MK

Aswanto dan Wahiduddin Adams dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 15:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, Selasa (19/3/2019). Dua hakim itu adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Aswanto dan Wahiduddin Adams dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR. Mereka dipilih dari 11 calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi.

Rapat Paripurna pengesahan Aswanto dan Wahiduddin Adams dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporanya terkait hasil pemilihan hakim konstitusi.

Setelah mendengarkan laporan, Utut menanyakan apakah laporan tersebut bisa diterima untuk disahkan. Hingga akhirnya disetujui para anggota DPR yang hadir.

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut.

"Setuju," jawab anggota dewan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Segera Dilantik Jokowi

Setelah disahkan dua calon hakim ini akan segera dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, ada 11 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

 

Reporter: Sania Mashabi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya