Akal Bulus Kakek Cabul di Kebumen, Mangsa Teman Cucunya

Tanpa diketahui orang lain, kakek asal Kebumen ini telah berulang kali melakukan pencabulan anak.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 27 Feb 2019, 14:00 WIB
TF ditangkap polisi lantaran mencabuli teman cucunya. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Orang tua NN (9), warga Kebumen, merasa nyaman anaknya hanya bermain di sekitaran rumah. Selain mudah dipantau, di dekat rumah mereka tinggal seorang kakek, TF (55) yang cucunya seumuran dengan anak mereka.

Layaknya, seorang kakek, kelihatannya TF sangat menyayangi cucu dan memperhatikan teman-teman sang cucu. Mereka tak menyangka, kedekatan NN dengan cucu sang kakek bakal berujung sengsara. NN menjadi korban pencabulan.

Bahkan, tanpa orang lain menyadari, pencabulan anak itu pun terjadi berulangkali. Modusnya nyaris selalu sama. Ketika NN bermain dengan cucu atau sedang berada di sekitar rumahnya, TF memanggilnya.

Lantas, TF mengajak NN masuk kamar. Di dalam kamar itu lah, TF mencabuli gadis di bawah umur ini.

"Tersangka diduga telah mencabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ," kata Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Selasa (26/02/2019.

Borok TF akhirnya terkuak. Sabtu, 19 Februari 2019, TF kembali mencabuli NN di rumah tersangka yang tak sebegitu jauh dari rumah korban. Rupanya, kali ini korban melaporkan perbuatan tak senonoh itu kepada orangtuanya.

Korban mengalami trauma. Mendengar apa yang dialami anaknya, orangtua korban tak terima dan lantas melaporkan TF ke Polres Kebumen.

"Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan pencabulan tersebut," dia menjelaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Waspada Orang Terdekat

Kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Kasus pencabulan anak atau kekerasan telah menjadi bahaya laten yang nyaris terjadi di seluruh daerah. Yang berbahaya, ternyata kekerasan itu kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Entah masih satu keluarga, tetangga atau orang yang kerap berinteraksi dengan sang anak. Misalnya, guru di sekolah atau bahkan pedagang mainan di lingkungan sekolah. Tak terkecuali di Cilacap.

Sekretaris P2TP2A Citra, Nurjanah Indriyani menjelaskan, ada tren kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun. Kenaikan ini bisa diartikan dua hal, antara kesadaran orang untuk melapor atau peristiwanya yang memang bertambah.

Dia pun memperingatkan, dari puluhan kasus pencabulan anak yang terjadi di Cilacap, nyaris seluruhnya dilakukan oleh orang-orang terdekat. Ayah tiri, paman, kakek, tetangga, guru sekolah, guru ngaji, adalah beberapa pihak yang tercatat sebagai pelaku.

“Hampir semuanya dilakukan oleh orang terdekat,” ucapnya, dalam keterangan terpisah.

Menurut dia, sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Paling banyak, kata dia, terjadi pada keluarga miskin.

Sebab itu, P2TP2A Citra mengintensifkan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak di hampir semua lini, mulai sekolah, pemerintah desa, ibu PKK, kelompok pengajian, dan komunitas-komunitas perempuan lainnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya