YLKI: Ruang Merokok di Bus AKAP Langgar UU Kesehatan

Konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum termasuk bus AKAP.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Feb 2019, 14:15 WIB
Sejumlah bus terparkir di Terminal terpadu tipe A Pondok Cabe di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (31/12). Mulai 31 Desember , terminal yang memiliki luas keseluruhan mencapai 25.995 m2 tersebut resmi beroperasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kali ini menyoroti fasilitas yang disediakan bus-bus Antar Kota Antar Provisi (AKAP) yaitu ruang merokok di dalam bus.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi memandang, sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP, konsumen berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

Keberadaan ruang merokok (smoking room) dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan. 

"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus DAMRI, dan Bus Trans Jawa," kata Tulus, Sabtu (23/2/2019).

Tulus menuturkan, keberadaan area merokok dalam bus umum adalah anti regulasi karena melanggar peraturan. Dengan tegas Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras ada smoking room.

 

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dua pria melintasi bus yang terparkir di Terminal terpadu tipe A Pondok Cabe di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (31/12). Mulai 31 Desember , terminal yang memiliki luas mencapai 25.995 m2 tersebut resmi beroperasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian ketentuan tersebut juga dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai zat adiktif.

Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan area merokok atau smoking room. Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area.

"YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan RI, untuk melarang/membatalkan smoking room di semua bus AKAP. Patuhilah regulasi, dalam hal ini UU tentang Kesehatan dan PP No. 109/2012. Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh," papar Tulus.

Tulus meminta semua pihak untuk konsisten dalam melindungi konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung. 

"Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari smoking room itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," pungkas dia. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya