Produksi Freeport Turun, Pemerintah Pastikan Inalum Mampu Cicil Utang

Sebagai induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan,‎ Inalum mampu mengatasi kondisi keuangan yang sulit. Salah satunya terkait Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jan 2019, 18:24 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎memastikan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), tetap bisa membayar utang meski produksi dan pendapatan PT Freeport Indonesia turun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sebagai induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan,‎ Inalum mampu mengatasi kondisi keuangan yang sulit.

"Inalum kan perusahaan holding mestinya dia pintar menghitungnya," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineba, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Menurut Bambang, penurunan produksi yang berdampak pada penurunan pendapatan [Freeport Indonesia]( 3857296 "") sudah masuk rencana. Inalum ‎sudah memiliki siasat untuk mengatasinya.

"Mestinya sudah direncanakan bagaimana mencicilnya, meski sudah direncanakan semua," jelas dia.

Dia mengungkapkan, pendapatan Freeport Indonesia tahun ini akan menurun, akibat produksi tembaga di tambang terbuka Grasberg susut karena kandungan mineral yang sudah habis.

"Saya nggak mau menyebutkan angka yang jelas itu turun dari 2018. Jadi EBIDA dan revenuenya turun," ujar Bambang.‎

Dia mengungkapkan, penurunan produksi tidak disebabkan penghentian kegiatan pertambangan, tetapi peralihan penambangan ke tambang bawah tanah‎. Saat ini kegiatan penambangan bawah tanah sudah dimulai namun belum optimal.

"Nggak berhenti operasi tapi continues. Yang sekarang bawah tanah sudah beroperasi karena cadangan dibawah tanah kelanjutan mineraisasi yang di atas‎ tadi," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Proses Divestasi Selesai, Freeport Harus Sejahterakan Rakyat Papua

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

PT Freeport Indonesia telah mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), setelah 51 persen sahamnya dimiliki PT  Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, setelah kedua proses terjadi, perusahaan tersebut memberi manfaat terbaik untuk negara khususnya Papua.

"S‎udah tahu semua, masalahnya tidak permasalahkan pro kontra ada. Ke depan harus cari manfaat terbaik untuk Indonesia, terutama Papua," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineba, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Bambang mengungkapkan, 51 persen saham‎ Freeport Indonesia yang dimiliki oleh pihak nasional akan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Semoga ini akan memberikan sebagai prime over ekonomi yang baru, karena berikan sesuatu yang baru bagi ekonomi, khususnya Papua," tutur dia.

Perubahan status menjadi IUPK, membuat Freeport Indonesia harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun, penerimaan negara jadi lebih besar, ‎mendapat perpanjangan operasi 2X10 tahun dan melepas saham 51 persen ke pihak nasional.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya