Mengaku Dikriminalisasi, Ahmad Dhani Temui Fadli Zon di DPR

Dhani ingin melakukan audiensi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Jawa Timur (Jatim).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 14:58 WIB
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Ia bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR.

Dalam pertemuan itu, Dhani ingin melakukan audiensi terkait penetapannya tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Jawa Timur (Jatim).

"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dhani merasa dikriminalisasi oleh Polda Jatim. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi hanya menggunakan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen kominfo) pada tingkat provinsi. Padahal, lanjut dia, saksi ahli harusnya berasal dari kementerian pusat. 

"Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo Provinsi, harusnya menurut yang disyaratkan UU, mencari saksi ahli dari Kominfo Pusat," ungkap dia.

Pentolan grup band Dewa 19 ini akhirnya berusaha menghadirkan saksi ahli dari Kominfo pusat.

"Kemarin Alhamdullilah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi Saksi ahli hukum ITE," ujar Ahmad Dhani

2 dari 2 halaman

Bantah Intervensi

Namun, Dhani geram, saksi yang ia datangi tidak ditanya apapun terkait perkaranya oleh penyidik Polda Jatim. Dia merasa penyidik sengaja ingin menjadikannya sebagai tersangka.

"Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakdwa di pengadilan," tutur dia.

"Maksud saya mendatangkan saksi ahli hukum harus ditanyai penyidik apakah perkara yang menimpa saya ini masuk unsur pidana yang diisyaratkan Pasal 27 seperti yang diisyaratkan dalam UU ITE," sambung dia.

Karena itu, Dhani ingin bertemu dengan Anggota Komisi III DPR untuk memanggil Kasubdit Polda Jatim. Dia juga membatah pertemuan ini sebagai bentuk intervensi.

"Bukan intervensi hukum, tapi luruskan jalannya hukum pidana yang dilakukan penyidik. Meluruskan bukan bengkokin, saya bermaksud Komisi III luruskan supaya jangan bengkok keadilan dalam acara pidana," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya