Ini Alasan Charly Van Houten Digugat Cerai

Charly Van Houten ternyata sudah 3 kali digugat cerai.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2018, 17:20 WIB
Charly van Houten usai membuat laporan penyerangan keluarganya di Polres Cirebon. (Panji Prayitno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Charly van Houten dan Regina menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu. Dalam persidangannya kemarin,  sidang berlangsung tanpa dihadiri keduanya. Charly maupun Regina hanya menunjuk kuasa hukumnya sebagai perwakilan di ruang sidang. 

Ariyana S. Ajisakha, kuasa hukum Regina, menjelaskan alasan istri Charly Van Houten itu menggugat cerai. Alasan terkuatnya adalah karena Regina merasakan hilangnya kejujuran Charly dalam bahtera rumah tangga mereka.

"Iya, jadi salah satu alasannya yang paling dominan adalah ketidakjujuran. Itu terkait sesuai dengan amanah prinsipal bahwa Regina ada banyak tekanan intimidasi dan sebagainya dari pihak Charly," kata Ariyana kepada wartawan.

Ketidakjujuran Charly Van Houten membuat klienya sudah lagi tidak betah untuk melanjutkan rumah tangga mereka, menurut kuasa hukum Regina. Begitu juga intimidasi yang diterimanya.

2 dari 3 halaman

3 Kali Gugat

Charly van Houten bersama istri, Regina Irawan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rere Regina. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Lebih lanjut, ternyata setelah terkuak, Regina telah melayangkan gugatan cerai sebanyak tiga kali. Dengan jumlah gugatan sebanyak itu memastikan Regina untuk mantap berpisah dengan pria bernama asli Muhammad Casmali Parl tersebut. 

"Dan yang paling sakit banget adalah Regina sudah hilang kepercayaan terhadap Charly, dan dari kepercayaan di segi ketidakjujuran itu tadi,” ucapnya lagi.

 

3 dari 3 halaman

7 November

Charly van Houten bersama istri, Regina Irawan melaporkan ibu dan kakak Rere Regina dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2015). [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Sidang perceraian Regina dan Charly akan berlanjut pekan depan pada 7 November 2018. Pada sidang tersebut, agenda yang dijadwalkan adalah proses mediasi.

Sumber: Kapanlagi.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya