Pemkab Lebak Minta PNS Tetap Netral Saat Pemilu 2019

PNS sebagai abdi pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 02 Nov 2018, 16:02 WIB
Ribuan pegawai honorer menggelar aksi longmarch dari patung kuda menuju Istana Negara, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajak pegawai negeri sipil (PNS) untuk bersikap netral pada Pemilu 2019 guna mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.

"Kita berharap PNS bersikap netral dan tidak boleh terjun politik praktis," ujar Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).

Dia mengatakan, pihaknya berharap Pemilu 2019 berjalan aman, damai, dan sukses serta berkualitas. Disamping juga, partisipasi masyarakat memilih calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota/Kabupaten cukup tinggi dan tidak golput.

"Penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan wajib didukung, termasuk PNS untuk menentukan pemimpin definitif yang memiliki legalitas pilihan masyarakat. Jika pemimpin itu berdasarkan pilihan rakyat tentu akan fokus bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata," papar dia.

Menurut Ade, pihaknya akan memberikan sanksi tindakan tegas bagi PNS yang tidak netral dan mendukung salah satu capres dan cawapres tertentu. Sanksi tindakan itu, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan PNS.

Karena itu, dia setiap kegiatan pertemuan dan upacara apel selalu menyampaikan ajakan PNS bersikap netral dan tidak terjun politik praktis. Sebab, PNS sebagai abdi pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat.

Namun, PNS juga wajib menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2019 sesuai pilihan hati nurani. Kami minta PNS jangan sampai golput karena sangat menciderai pesta demokrasi itu," jelas Ade.

 

2 dari 2 halaman

Belum Ditemukan PNS Ikut Politik

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak Ade Zurkoni mengatakan hingga kini belum ditemukan PNS melakukan pelanggaran dan terjun politik praktis.

"Kita secara langsung belum menemukan adanya laporan dari PNS terjun politik praktis dengan menentukan pasangan capres, cawapres maupun legislatif tertentu," tegas Zurkoni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya