Aktivis Lingkungan Terdakwa Sodomi Divonis 12 Tahun Penjara

Aktivis lingkungan yang namanya sempat harum di tingkat nasional, Pandu Dharma Wicaksono, bakal lama mendekam di penjara.

Oleh JawaPos.com diperbarui 22 Sep 2018, 02:02 WIB
Pandu Dharma Wicaksono saat menyimak vonis yang dibacakan hakim atas kasus sodomi dan pencabulan terhadap sesama jenis yang dilakukannya. (Prokal.co/JPG)

Balikpapan - Aktivis lingkungan yang namanya sempat harum di tingkat nasional, Pandu Dharma Wicaksono, bakal lama mendekam di penjara. Majelis hakim membacakan vonis pemuda berusia 21 tahun itu selama 12 tahun penjara, Kamis 21 September 2018.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu dipimpin Hakim Ketua Agus Akhyudi dengan dua anggota, Harlina Rayes dan Bambang Setyowidjonarko.

Pandu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap sesama jenis terhadap sembilan korban. Hakim memvonis korban dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan menjelaskan, putusan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan. Dua pasal yang diajukan semuanya diterima oleh hakim. Hanya saja, ada beberapa barang bukti yang diminta justru dikembalikan ke Pandu, yakni berupa laptop.

“Keputusan ini sudah sesuai, artinya hakim telah menjalankan tugasnya secara baik,” kata Muhammad Mirhan seperti dikutip Jawapos.com.

Dia mengungkapkan, dari sembilan korban pencabulan yang dilakukan Pandu, enam di antaranya masih di bawah umur ketika kasus tersebut terjadi tahun 2014. Sementara tiga lainnya berusia di atas 17 tahun, bahkan ada yang lebih tua dari umur terdakwa.

“Karena fokusnya di bawah umur, makanya hanya enam korban saja dibacakan kronologi yang dilakukan Pandu,” jelasnya.

Mendapat ganjaran 12 tahun penjara, Pandu melalui kuasa hukumnya menyatakan belum terima. Paling lama tujuh hari setelah pembacaan putusan, Pandu akan mengajukan banding.

"Kami hanya sebatas memantau saja, jangan sampai lewat tujuh hari baru mereka (pengacara, Red) melakukan banding," tandas Mirhan.

Kuasa hukum terdakwa, Achmed Mabrur Tabrani didampingi Tri Hendro Puspito menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menandatangani surat banding. Karena ada beberapa hal yang menjadi rancu saat keputusan hakim. Termasuk, fakta-fakta berupa hasil visum yang menyatakan tidak adanya tindakan asusila.

"Visum tidak ada menyatakan sodomi. Tapi ada petunjuk lain yang dilakukan. Bukti petunjuk apa? Makanya fakta di persidangan itu disangkal, ada penekanan terhadap klien saya," ujar Achmed Mabrur Tabrani.

Vonis yang bakal dijatuhkan kepada kliennya sudah diprediksi sehingga pihaknya sudah mempersiapkan semuanya dalam banding nanti.

"Kemungkinan Senin mendatang sidang banding akan diajukan," ungkap Achmed Mabrur menambahkan.

Baca juga berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya