Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, MA Tegaskan Konsisten Berantas Korupsi

MA mengeluarkan putusan yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2018, 03:12 WIB
Bacaleg PAN yang juga mantan napi korupsi, Waode Nurhayati dalam diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Selasa (31/7). Diskusi tersebut membahas tema "Peraturan KPU (PKPU) Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?”. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, pihaknya konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Hal ini terkait putusan MA yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"MA tetap konsisten dan konsekuen memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ini tidak akan pernah berubah," ujar Suhadi di Gedung MA, Senin (17/9/2018).

Suhadi mengatakan, selama ini MA bersikap keras terhadap koruptor. Hal itu bisa dilihat dari putusan kasasi yang dikeluarkan MA dengan memperberat vonis penjara para koruptor atau memberikan hukuman denda yang lebih besar dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ini membuktikan MA tetap komitmen (memberantas korupsi)," ucap dia.

Suhadi menjelaskan, majelis hakim menilai, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, tidak ada poin mengatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sementara PKPU sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.

"Muatan (PKPU) itu muatan UU. Sedangkan kalau menurut UU 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah, masih jauh banget. Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," papar Suhadi.

Pada Senin malam, MA mengirimkan salinan putusan atas gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada KPU. Suhadi berharap, KPU segera mengambil sikap terhadap putusan MA, misalnya merevisi peraturan tersebut.

"Saya yakin KPU sudah tahu apa yang harus dilaksanakan," kata Suhadi.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

MA mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan adanya putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya