Ini Rincian Fasilitas Lengkap Pajak untuk Genjot Ekspor

Pemerintah selama ini sebenarnya telah menyiapkan beberapa fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung ekspor.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Agu 2018, 18:15 WIB
Dua orang petugas menunggu bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11). Nilai tersebut mengalami kenaikan 3,62% dibanding bulan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha menghadapi gejolak ekonomi global.

Salah satunya dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah selama ini sebenarnya telah menyiapkan beberapa fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung ekspor di Indonesia. Namun pada kenyataannya tak semua fasilitas ini digunakan oleh pengusaha. 

Adapun alasan pengusaha tidak menggunakan fasilitas tersebut karena tidak mengerti dan tidak mengetahui rincian kemudahan perpajakan yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, Merdeka.com merinci satu persatu kebijakan fiskal yang dapat dinikmati oleh pengusaha. Pertama, fasilitas kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor dan sebagian hasil produksi dijual ke lokal.

Fasilitas kawasan berikat ini memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan PPh pasal 22 impor, pembebasan PPN dan PPnBM. Adapun beberapa perusahaan yang telah menggunakan fasilitas ini antara lain Adidas, Nike, Victoria Secret dan Barbie.

"Hingga 30 Juni 2018 terdapat 1.396 pengguna kawasan berikat aktif di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Fasilitas kedua adalah gudang berikat. Fasilitas ini lebih kepada penyimpanan barang yang akan didistribusikan kepada perusahaan manufaktur, pertambangan, alat berat dan jasa perminyakan.

Kebijakan fiskal yang dapat dinikmati antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, PPh pasal 22 impor tidak dipungut dan PPN serta PPnBM impor tidak dipungut. 

Heru mengatakan, hingga kini sebanyak 237 gudang berikat tersebar di seluruh Indonesia. Gudang berikat diperlukan untuk membantu eksportir kecil menengah yang tidak mampu melakukan ekspor bahan baku dalam jumlah besar.

"Pengusaha bilang, saya kecil nih, bikin mukenah enggak mungkin saya impor 1 kontainer bahan. Buat Anda datang ke gudang berikat. Ambil bahan di sana. Kalau punya tiga mesin jahit cukuplah di situ ambilnya," ujar Heru. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

2 dari 2 halaman

Fasilitas Selanjutnya

Aktivitas bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11). Sejak tahun 2015, baru dua kali nilai ekspor Indonesia melampaui US$ 15 miliar per bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fasilitas selanjutnya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kebijakan fiskal yang dapat dinikmati antara lain pembebasan bea masuk atau dibayar dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback). Penggunaan ini juga membebaskan pengguna dari PPN dan PPnBN impor. 

Fasilitas KITE ditujukan bagi perusahaan manufaktur yang hasil produksinya berorientasi ekspor. Saat ini sebanyak 368 menggunakan fasilitas ini, beberapa di antaranya yaitu Toyota, Bridgestone dan H&M.

Fasilitas kepabeanan keempat adalah fasilitas pusat logistik berikat. Fasilitas ini memang memiliki sedikit kemiripan dengan kawasan berikat. Kebijakan fiskal yang diterima pun sama. Perbedaannya fasilitas ini diperuntukkan bagi perusahaan logistik dan perdagangan.

"Sampai saat ini diseluruh Indonesia ada sekitar ada 57 pusat logistik berikat (PLB). PLB ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid II yang bertujuan mengefisienkan biaya logistik di Indonesia," tutur Heru. 

Heru menjelaskan, fasilitas kepabeanan kelima adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas ini mendapat banyak sekali kebijakan pembebasan perpajakan dari pemerintah. Sebab, pemerintah memang tengah mendorong sekitar 14 KEK untuk peningkatan ekspor maupun investasi. 

"Adapun kebijakan fiskal apabila melakukan investasi di KEK antara lain Bea Masuk dibebaskan, cukai dibebaskan untuk bahan baku penolong, PPh pasal 22 impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut serta tidak dipungut PPN lokal," ujar dia.

Selain beberapa fasilitas tersebut masih ada beberapa fasilitas perpajakan dan kepabeanan lain yaitu fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, free trade zone, fasilitas pembebasan bea masuk serta fasilitas untuk pertambangan minyak, gas, dan panas bumi. 

 

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya