MUI Sumsel Tolak Imunisasi Tanpa Sertifikasi Halal

Kejelasan kehalalan vaksin MR membuat MUI Sumsel memprotes adanya imunisasi MR yang sudah dilakukan Dinkes Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Agu 2018, 10:31 WIB
Imunisasi vaksin MR sudah dilakukan Dinkes Palembang ke sekolah-sekolah di Palembang meskipun vaksin MR belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Polemik kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) atau vaksin campak di Indonesia masih menjadi pembahasan pelik antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Sumatera Selatan (Sumsel), MUI bereaksi terhadap kegiatan imunisasi vaksin MR.

Suntik vaksin MR sudah digelar di Palembang sejak satu minggu terakhir di tingkat taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD). Para tenaga medis mendatangi secara rutin sekolah-sekolah untuk menyuntikkan vaksin ini ke tubuh anak-anak.

Ketua MUI Sumsel Aflatun Muchtar mengatakan, pihaknya ingin pelaksanaan imunisasi vaksin MR bisa dilakukan setelah keluarnya sertifikasi halal MUI, bukan menghentikan kegiatan imunisasi ini secara total.

"Kita meminta dinkes di 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk menunda pemberian vaksin MR, sampai ditetapkan melalui fatwa MUI tentang kejelasan hasil pemeriksaan vaksin tersebut," kata Aflatun kepada Liputan6.com, Senin, 6 Agustus 2019.

MUI Sumsel juga menyurati secara resmi pemerintah daerah (pemda) di Sumsel untuk menunda kegiatan massal tersebut. Terlebih bagi umat Islam, yang wajib mengetahui kehalalan sebuah produk.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, imunisasi diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar, untuk kekebalan tubuh, dan mencegah terkena penyakit. Namun, imunisasi yang diberikan sudah dipastikan halal. Jika vaksin tersebut haram, masih bisa digunakan jika kebutuhan sangat mendesak dan hanya vaksin tersebut satu-satunya obat yang tersedia.

"Vaksin MR untuk sekarang belum darurat digunakan, jadi belum boleh diberikan sampai ada kejelasan halal tidaknya. Ini merupakan keputusan MUI pusat juga," kata Aflatun.

Ketua MUI Sumsel pun mengharapkan umat Islam untuk mematuhi keputusan tersebut, yang bisa berdampak negatif.

 

2 dari 2 halaman

Imunisasi Massal

MUI Sumsel menegaskan kegiatan imunisasi vaksin MR harus ditunda sampai ada kejelasan kehalalan dari MUI (Liputan6,com / Nefri Inge)

Kepala Dinkes Palembang Letizia mengungkapkan, mereka tetap melakukan imunisasi vaksin MR sesuai dengan agenda dari Kemenkes. Beberapa puskesmas pun turut meminta adanya kegiatan imunisasi vaksin MR dari Dinkes Palembang.

"Kita hanya mengikuti jadwal yang sudah diagendakan dan permintaan dari puskesmas. Untuk masalah sertifikasi halal MUI, masih menunggu juga dari pusat," kata Letizia. 

Dari sisi kesehatan, vaksin MR berfungsi untuk memutus rantai transmisi penularan Rubella. Virus Rubella sendiri bisa menyebabkan cacat bawaan pada janin pada ibu hamil di semester pertama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya