Kejagung Sita Rp 1,2 Triliun dari Tangan Thamrin Tanjung

Jaksa Agung mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap buronan lain

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 12:17 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) saat mengikuti raker dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun 2018 dan sejumlah isu aktual. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelejen Kejaksaan Agung telah menangkap Thamrin Tanjung , seorang buronan atas kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi jajarannya yang sudah menangkap Thamrin. Sebab, Thamrin sudah menjadi buronan korupsi sejak tahun 2001 lalu, padahal perkaranya sudah diputus oleh hakim.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001, ya kan. Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkep kemarin, begitu lihainya mereka," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan terhadap Thamrin menunjukan bahwa pihaknya serius menangani masalah korupsi.

"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan, gitu. Jadi kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan ajalah, kita yang penting jalankan terus. Biar anjing menggonggong, kafilah berlalu. Kan gitu aja," ungkapnya.

Dari tangan Thamrin, jaksa mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,2 triliun.

"Bukan hanya itu, kita berhasil menyetor kas negara 1,2 triliun dari kasus itu, tol jor S itu, ya," sebutnya.

Selain itu, Prasetyo mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap buronan lain atas kasus korupsi tersebut. "Loh masih, sepanjang masih ada," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Lama

Sebelumnya, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dolar AS yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp25 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama. Pada tahun 1998, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang adalah PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp 1 triliun untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya