Daop 2 Bandung Larang Warga Ngabuburit di Rel Kereta Api

Selain membahayakan, jalur rel kereta api juga dilindungi oleh undang-undang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Mei 2018, 17:01 WIB
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu di kawasan Roxy, Jakarta, Rabu (21/3). Akhirnya antara warga dan petugas menyepakati untuk membuka celah selebar dua meter di lokasi tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Jawa Barat, kembali memperingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas atau mengisi waktu menjelang berbuka atau ngabuburit di sepanjang jalur perlintasan kereta api. Selain membahayakan, jalur rel kereta api juga dilindungi oleh undang-undang.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, Joni menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan.

Joni menjelaskan, jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan itu, Joni melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun. Termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan.

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ucap Joni, Minggu, 27 Mei 2018.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya