Mantan Bupati Jembrana Divonis Bebas

Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa divonis bebas majelis hakim PN Negara, Bali. Winasa menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik kompos.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2011, 20:17 WIB
Liputan6.com, Negara: Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Bali, memvonis bebas mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik kompos, Jumat (1/7). Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) baik primer, subsider dan lebih subsider, tidak terbukti.

Mendengar putusan majelis hakim, mata Winasa yang menjabat Bupati Jembrana selama dua periode, tampak berkaca-kaca. Sorakan gembira juga terdengar dari para pendukungnya yang memenuhi PN Negara. "Hidup Pak De," teriak Putu Kamawijaya, salah seorang anggota DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat yang hadir dalam persidangan.

Sementara, dua JPU yang hadir yaitu Endrianto Isbendi dan I Made Rai Joni Artha semula menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Endrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Sedangkan Winasa yang didampingi Fernandes selaku penasehat hukumnya bisa menerima putusan majelis hakim.(IAN/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya