Apa Kabar Eksekusi Mati Jilid IV? Ini Kata Jaksa Agung

Kejaksaan Agung telah melakukan tiga tahap eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Kapan eksekusi mati jilid IV dilakukan?

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mar 2018, 09:16 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid IV. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana mati terkait kasus narkotika kapan pun. Namun, masih ada kendala yuridis pada pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, permohonan grasi merupakan hak terpidana mati yang tidak dibatasi waktu pengajuannya, karena menghilangkan hak konstitusional terpidana. Pada keputusan itu juga disebutkan terpidana mati bisa mengajukan peninjauan kembali dua kali.

"Ada putusan MK yang mempersulit untuk mengeksekusi pidana mati ini, mengenai tenggang waktu pengajuan grasi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.

Sedangkan secara teknis, dia menyebut eksekusi mati mudah saja dilakukan. Apalagi ketika semua persyaratan telah terpenuhi. Namun memang, lanjut dia, setiap pelaksanaan eksekusi mati akan selalu memunculkan pro dan kontra dari masyarakat.

"Kalau semuanya terpenuhi, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," ucap Prasetyo.

Dia menegaskan, pihaknya masih terus konsentrasi memikirkan adanya eksekusi mati. Padahal, sebagai Jaksa Agung, dia mengaku sudah melakukan eksekusi mati kepada 18 orang.

"Saya geregetan, apa pun, saatnya kapan pun eksekusi, saya eksekusi. Jadi kita semuanya sangat konsen, jangan dikira kita tidak sungguh-sungguh," kata Prasetyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Eksekusi Mati

Ilustrasi penjara. (AFP)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan tiga tahap eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Eksekusi mati jilid I dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid II, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid III, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya