Wanita di Lampung Menyamar Jadi Pria, Tiduri Pacar Hampir 2 Bulan

Wanita di Lampung itu juga nekat memalsukan buku nikah agar bisa menginap satu kontrakan dengan kekasihnya.

Oleh JawaPos.com diperbarui 28 Mar 2018, 19:00 WIB
Kompol Harto Agung (kanan) saat mengintrogasi Ana perempuan yang menyamar menjadi Laki-laki. (Kurnia Mahardika/JawaPos.com)

Lampung - Hubungan bak suami istri antara Ryan Febriansyah, 24, dan seorang remaja perempuan berinisial AWP, 16, berakhir di balik jeruji. Putusnya hubungan mereka ini lantaran Ryan ketahuan kedoknya sebagai seorang perempuan. Ryan diketahui bernama asli Ana Widiastuti warga Lampung Utara.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Ana ditangkap setelah pihak orangtua korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Ana kemudian ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung saat berada di kamar kos di Sukarame, Bandar Lampung, Senin, 26 Maret 2018.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui kurang lebih hampir dua bulan perempuan itu mengelabui pasangannya tersebut. Pelaku diketahui menjalin kasih dengan korbannya yang juga perempuan sejak awal Februari 2018.

"Jadi pelaku ini menyamar jadi cowok. Kemudian mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi Sukarame," jelas Kompol Harto Selasa kemarin di Mapolresta Bandar Lampung. Untuk memuluskan aksinya, Ana bahkan sudah membuat buku nikah palsu yang ditempel foto dirinya dan korban.

 

Harto Agung mengatakan, buku nikah yang dipalsukan Ana sebenarnya adalah milik temannya yang kemudian diganti nama dan foto. Hal ini ia lakukan agar dapat mengontrak satu rumah dengan kekasihnya.

"Sebenarnya mereka ini nggak menikah," ungkapnya.

Selama dua bulan melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban merasakan ada keanehan pada pasangannya tersebut. Korban mengaku pelaku hanya melakukan pencabulan.

"Karena kecurigaan tersebut akhirnya korban menceritakan ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Ana dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, perempuan itu mengaku memang memiliki kelainan seksual. Ia mengatakan pernah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual. Selain itu ia mengubah statusnya menjadi seorang laki-laki lantaran agar mudah mendapatkan kerja.

Baca berita menarik lainnya di JawaPos.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya