Revisi UU MD3 Berlaku, DPR Lantik Pimpinan dari PDIP Pekan Depan

Pengesahan UU MD3 sendiri sempat mengalami tarik ulur di eksekutif. Presiden Jokowi menolak menandatanganinya.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Mar 2018, 12:12 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) berlaku secara efektif mulai hari ini. Untuk penomoran UU tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

DPR sudah menjadwalkan pelantikan pimpinan tambahan dari Fraksi PDIP pada Selasa 20 Maret 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirim surat ke fraksi PDI Perjuangan guna mengirimkan nama calon yang akan dilantik.

"Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI Perjuangan untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR RI," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Penambahan satu pimpinan DPR merupakan bagian dari amanat UU MD3 yang baru. Dengan begitu, pimpinan di DPR akan berjumlah enam orang.

Pengesahan UU MD3 sendiri sempat mengalami tarik ulur di eksekutif. Presiden Jokowi menolak menandatanganinya.

Ia sadar UU MD3 menuai banyak kecaman dari masyarakat. ""Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi.

Namun, berdasarkan aturan, undang-undang otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di Paripurna DPR, meski presiden tidak membubuhkan tanda tangan.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Kali Pertama

DPR Harap Tak Ada Perppu UU MD3

Bamsoet mengatakan sebenarnya preseden itu bukan kali pertama suatu undang-undang tidak ditandatangani presiden. Saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri hal serupa juga terjadi di beberapa undang-undang.

Bamsoet meminta masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Semua peristiwa pasti kita ambil pelajarannya," jelas Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya