Simulasi Baru Gaji PNS

Kementerian PAN-RB telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 10 Mar 2018, 09:03 WIB
Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah rampung. Namun pengesahan skema baru gaji PNS itu masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Dia menyebut, RPP tersebut tidak membahas seputar kenaikan gaji PNS. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk rancangan baru ini.

Berdasarkan informasi dalam RPP tentang gaji PNS itu, skema penggajian akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Indeks yang terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.

Selengkapnya seputar rancangan baru gaji PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis Rancangan Baru Gaji PNS
2 dari 3 halaman

Alasan Perubahan

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB Salman Sijabat menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," ucap dia 8 Januari 2018 lalu.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat. Termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kementerian Keuangan

Apakah milenial cocok menjadi PNS? Simak dulu kelebihan dan kekurangannya. (Liputan6.com/Gempur Surya)

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengaku belum mengetahui perihal RPP gaji PNS itu.

"Karena sampai saat ini draft RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan, belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.

Terkait pernyataan Menteri PANRB Asman Abnur bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya juga belum tahu persis. Dia mengatakan, hal itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PAN-RB.

"Kalau Pak Menteri PAN-RB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PAN-RB," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya