Takut Kena Razia, Rustam Lindas Kaki Polisi Lalu Lintas

Rustam berusaha kabur saat polisi yang sedang menggelar razia menghentikan kendaraannya. Kini, Rustam berurusan dengan Satreskrim.

Oleh JawaPos.com diperbarui 05 Mar 2018, 09:01 WIB
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hulu Sungai Tengah - Kelakuan Rustam (48) membuat polisi terluka. Warga Desa Mundar, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu menabrak seorang anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Desa Bamban, Kecamatan Angkinang yang tengah menggelar razia.

Kaki Bripda Habibi dilindas ban mobil Rustam yang berusaha kabur saat dihentikan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraannya. Rustam diduga panik karena terkena razia mendadak.

Dari informasi dihimpun, aksi yang dilakukan Rustam tersebut berawal saat enam orang anggota Satlantas Polres HSS melaksanakan razia rutin dipimpin Kanit Turjawali, Aiptu Abdul Aziz di kawasan Desa Bamban, Kecamatan Angkinang.

Awalnya, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan berjalan tertib. Setiap pengendara yang melintas satu per satu menghentikan laju kendaraannya.

Berselang beberapa menit kemudian, Rustam muncul. Dia mengemudikan mobil dengan nomor polisi DA 7529 TE dari arah Barabai menuju Kandangan.

Melihat ada razia, dia tampak panik. Saat akan dihentikan dan diperiksa Bripda Habibi, Rustam malah tancap gas. Akibatnya, kaki Bripda Habibi terlindas ban.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

 

2 dari 2 halaman

Alasan Tancap Gas

Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator pada mobilnya di Jakarta, Jumat (13/10). Lampu isyarat, rotator atau sirine tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekan sesama polisi yang melihat kejadian tersebut dengan sigap mengejar dan menghentikan mobil Rustam. Dia langsung diperiksa.

"Pengemudi mobil yang menabrak anggota saat akan dihentikan diduga memakai STNK tidak sesuai dengan mobilnya. Karena STNK diduga palsu, kasusnya diserahkan ke Satreskrim," ujar Kasat Lantas Polres HSS AKP Supriyatno dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group).

Ia mengimbau bagi masyarakat apabila apara kepolisian memeriksa kendaraan bermotor, supaya mematuhi petugas sesuai petunjuk.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya