Berkas Putri Aryanti Dikembalikan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk atau P-19.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2011, 19:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terkait kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 0,88 gram, ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk atau P-19. "Berkasnya akan dikirimkan ke Polda pada Jumat (besok)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (28/4).

Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, usai mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF, dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.(ADO/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya