Polri Persilakan Keluarga Teroris MJ Gelar Autopsi Independen

Aoutopsi independen sebelumnya pernah dilakukan pada kasus kematian terduga teroris Siyono beberapa tahun lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Feb 2018, 14:52 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto. (Liputan6.com/Ferry Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta- Penyebab kematian tersangka kasus terorisme Muhammad Jefri alias MJ alias Abu Umar (31) saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri masih menjadi polemik.  Meskipun, polisi telah menyatakan, MJ tewas karena serangan jantung saat dilakukan pengembangan kasus.

Hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka di tubuh MJ. Hasil uji laboratorium menyatakan ditemukan permasalahan pada jantung MJ.

Namun demikian, polisi tidak mempermasalahkan seandainya pihak keluarga ingin mengautopsi ulang jenazah MJ secara independen. Hal itu pernah dilakukan pada kasus kematian terduga teroris Siyono beberapa tahun lalu.

"Polri akan memberikan kesempatan (autopsi independen), tapi hanya atas permintaan keluarga kandung," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018 malam.

Polri akan menyeleksi secara ketat pihak yang mengajukan permohonan autopsi ulang untuk mencari kebenaran penyebab kematian terduga teroris asal Indramayu itu.

"Kalau misalnya ada pihak yang mengaku sebagai keluarga kemudian minta, kita kan cek dulu dia seperti apa di situ. Tidak semuanya bisa kita layani," ucap dia.

Lebih jauh, Setyo menegaskan, polisi tidak melarang pihak keluarga melihat jenazah MJ. Menurut dia, Polri dan tim dokter forensik membolehkan keluarga melihat jenazah MJ setelah diautopsi.

Hal itu juga diamini tim dokter forensik RS Polri, Arif Wahyono yang menangani jasad MJ. Menurut dia, pihak keluarga dari Lampung dan istri MJ dari Indramayu telah dipersilakan melihat kondisi jenazah sebelum dipulangkan dari RS Polri untuk dikebumikan.

"Kami kasih lihat dan mereka sudah lihat semua. Yang tidak mau lihat justru keluarga dari istrinya. Katanya, sudahlah cukup gini aja," ucap Arif.

 

2 dari 2 halaman

Keluhkan Sesak Nafas

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memimpin acara serah terima jabatan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (24/11). Jabatan Karo Penmas dan Karo Multimedia Divisi Humas Polri berpindah tangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

MJ ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Jalan Raya Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat pada Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian temannya.

Namun di tengah jalan, MJ mengeluh sesak nafas. Polisi kemudian membawa MJ ke salah satu klinik di Indramayu. Namun nyawanya tak tertolong.

MJ dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB atau hanya sekitar tiga jam setelah penangkapan. Jenazah MJ kemudian diserahkan ke pihak keluarga setelah lebih dulu diautopsi di RS Polri Kramatjati.

MJ dikebumikan di kampung halamannya di Lampung pada Jumat 9 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 WIB.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya