Sandiaga: Pemotongan Zakat 2,5 Persen PNS DKI Masih Wacana

Sandiaga menyebut, hingga kini konsep terkait kebijakan itu bersifat voluntary bukan mandatory.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 08 Feb 2018, 19:14 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1). Sandiaga diperiksa terkait dugaan penggelapan lahan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, rencana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)  sebesar 2,5 persen sebagai bentuk zakat di lingkup DKI Jakarta masih sebatas wacana. Dia menyebut, hingga kini konsep terkait kebijakan itu bersifat voluntary bukan mandatory.

"Ini masih sebatas wacana. Secara konsep kalau di sini kan ini voluntary bukan mandatory," ucap Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Menurut Sandiaga, meski zakat merupakan suatu yang wajib bagi umat Islam, harus juga melihat inisiatif dari yang mengeluarkan zakat itu sendiri.

Persoalan zakat, kata dia, merupakan bentuk pembersihan rejeki yang telah didapatkan oleh setiap orang.

"Walaupun zakat tertuang di dalam kewajiban umat muslim di DKI, tapi ini kita harus lihat bagaimana zakat ini jadi inisiatif dari penerima gaji sebagai bagain dari pada membersihkan rejeki yang mereka dapat," ujar Sandiaga.

2 dari 2 halaman

Enggan Berspekulasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah saat menemui perwakilan sopir angkot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/1). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun enggan untuk berspekulasi akan bagaimana nantinya jika memang wacana kebijakan terkait pemotongan gaji ASN itu diterapkan.

Sandiaga mengatakan, hingga ada ketetapan terkait wacana tersebut, penggajian akan tetap dilakukan seperti biasa.

"Kita akan tunggu, tidak mau berspekulasi. Kalo emang di pusat masih wacana, kita jalankan kayak biasa," katanya.

Wacana terkait pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen sendiri hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam wacananya, pemotongan tersebut tidak bersifat wajib, ASN muslim boleh mengajukan keberatan.

Rencananya, kebijakan itu akan dituangkan lewat keputusan presiden atau keppres dalam waktu dekat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya