Ini Syarat bagi Buruh untuk Dapat Kartu Pekerja DKI

Selain persyaratan tersebut, buruh yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja harus memiliki KTP Jakarta.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 13 Jan 2018, 19:16 WIB
Ilustrasi Demo Buruh (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja untuk para buruh di wilayah Jakarta. Dengan kartu tersebut, para buruh dapat menikmati berbagai fasilitas. Misalnya, naik Transjakarta gratis dan dapat berbelanja di Jak Grosir.

Adapun buruh yang akan mendapat kartu tersebut adalah buruh yang memiliki penghasilan setara atau di bawah UMP DKI, yakni Rp 3.648.035.

"Memiliki penghasilan tetap, angkanya tidak lebih dari UMP DKI, termasuk tunjangan tetap yang tidak dipengaruhi oleh kehadirannya," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.

Selain persyaratan tersebut, buruh yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja harus memiliki KTP Jakarta dan harus bekerja di tempat yang berbadan hukum. Karenanya, para buruh yang bekerja tanpa ada badan hukum, seperti buruh cuci, tidak bisa mendapatkan kartu tersebut.

"Ada syarat buruh tersebut harus bekerja di perusahaan berbadan hukum," ujar Priyono.

Mekanisme untuk mendapatkan kartu ini, kata dia, harus melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI, yang nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah buruh tersebut termasuk dalam kriteria pemegang kartu atau tidak.

"Harus melalui Disnaker, kemudian meminta agar perusahaan tersebut memberikan listing (daftar) dari penerima UMP, lalu diperiksa kembali dilakukan verifikasi oleh Disnaker, dan dipastikan datanya," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati.

 

2 dari 2 halaman

Verifikasi Data Buruh

Massa demo buruh menutup jalan Thamrin, Jakarta Pusat. (twitter TMC Polda Metro Jaya)

Setelah data-data dari penerima Kartu Pekerja sudah selesai diverifikasi, nantinya data para buruh itu akan diberikan ke pihak terkait yang akan memberikan sejumlah fasilitas kepada mereka, seperti ke Bank DKI, Transjakarta, dan PD Pasar Jaya.

"Lalu, (barulah) kartu itu akan diterbitkan, akan diberikan ke perusahaan, lalu akan dibagikan ke penerima kartu tersebut," ucap Sri.

Ketika Kartu Pekerja sudah didapatkan oleh para buruh, barulah mereka bisa menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya