BPOM Umumkan Obat Tradisional dan Kosmetika Berbahaya

Sepanjang 2017, Balai POM RI menemukan banyak produk obat tradisional dan kosmetika yang mengandung zat berbahaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2017, 12:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kepala Balai Besar BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat dan bahan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Badan POM RI (BPOM) menggelar Aksi Peduli Kosmetika Aman dan Obat Tradisional (OT) Bebas Bahan Kimia Obat (BKO). Pada kesempatan tersebut, BPOM memublikasikan OT yang mengandung BKO dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan sepanjang 2017 dalam bentuk peringatan publik/public warning.

Daftar Obat tradisional yang mengandung BKO ini ditemukan sebagai hasil pengawasan peredaran produk yang dilakukan secara rutin oleh BPOM dari Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Dari kebanyakan OT yang ada, BKO yang paling banyak ditemukan adalah Sildenafil dan turunannya. BKO ini bisa menimpulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, sampai kematian.

Selain itu ditemukan juga BKO yang berfungsi sebagai pereda nyeri seperti Fenibutazon.

2 dari 2 halaman

Kosmetika juga mengandung bahan berbahaya

Kepala Balai Besar BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari memberi pernyataan saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat dan bahan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak cuma obat tradisional, BPOM juga menemukan 26 jenis kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan adalah merkuri, bahan pewarna merah seperti K3 dan merah K10.

Ketiga bahan tadi bisa berbahaya untuk kesehatan. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janis).

Begitu juga dengan K3 dan K10 yang keduanya bersifat karsinogenik. Ada juga kosmetika yang mengandung bahan yang seharusnya tidak boleh ada, seperti Klindamisin.

Produk-produk tidak aman tadi telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Menurut Kepala Badan Pom RI, Penny K Lukito, dalam keterangan pers, ditulis Kamis (14/12/2017), pemusnahan OT yang tidak memenuhi persyaratan mencapai nilai Rp 23,9 miliar. Produk-produk ini juga ditarik izin edarnya.

Hal yang sama juga telah dilakukan terhadap seluruh temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Izin edar kosmetika ini juga dibatalkan, dan produknya ditarik dari perederan dan kemudian dimusnahkan. Pemusnahan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya mencapai nilai Rp 20,4 miliar.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya