Bekas Sekjen Deplu Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bekas Sekjen Departemen Luar Negeri, Sujadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi renovasi wisma Kedutaan Besar RI di Singapura pada 2003.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2011, 12:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sujadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Senin (3/12).

Terdakwa yang terjerat kasus korupsi renovasi wisma Kedutaan Besar RI di Singapura pada 2003 ini juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diminta mengembalikan barang bukti. "Menyerahkan barang bukti 1000 dolar Singapur," kata JPU Edi Hartoyo.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Jupriadi. (MLA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya