Gerindra: Tidak Ada Kegentingan Perppu Ormas Harus Diterima

Pada Jumat kemarin, Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan Perppu Ormas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Okt 2017, 07:48 WIB
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menkumham Yasonna Laoly usai rapat RUU Ormas, Jakarta, Jumat (20/10). Pengesahan RUU Ormas tingkat satu ditunda Senin (23/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa (Perppu Ormas) Nomor 2 Tahun 2017. Dia menilai Perppu tersebut harus direvisi terlebih dahulu.

"Kita lihat bahwa urgensi Perppu ini tidak relevan, tidak ada kegentingan yang memenuhi syarat Perppu ini diterima. Kalau mau direvisi dulu," kata Muzani di Jakarta Selatan, Minggu, 22 Oktober 2017.

Jumat 20 Oktober lalu, Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan Perppu Ormas ini. Hal ini lantaran Gerindra, PAN, dan PKS ingin agar Perppu tersebut direvisi terlebih dahulu.

"Jadi jangan terima lalu baru revisi, seperti UU Perlindungan Anak, katanya mau direvisi tapi sampai sekarang masih jadi PR (pekerjaan rumah)," terang dia.

Rapat Perppu Ormas di Komisi II kembali dilanjutkan Senin, 23 Oktober 2017. Pada rapat sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara hadir.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sudah ada lobi agar pengambilan keputusan tingkat I bisa musyawarah mufakat.

"Sehingga pelaporan ke paripurna tidak akan terganggu. Kami dari meja pimpinan tetap ingin menanyakan kepada pemerintah terhadap sikap fraksi untuk penundaan raker pada Senin depan," ujar Politikus Partai Golkar.

2 dari 2 halaman

Persilakan Revisi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dengan catatan, ideologi Pancasila harus tetap menjadi asas semua ormas.

"Nanti akan kita bahas bersama apa inisiatifnya DPR, apa pemerintah. Tapi memang dalam undang-undang apapun undang-undangnya harus tegas bahwa ideologi Pancasila harus dicantumkan. Kalau revisinya semua ormas yang ada boleh tidak berasas Pancasila, ya janganlah (direvisi)," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Tjahjo menegaskan, tidak boleh ada ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila, UUD (Undang-undang Dasar) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Organisasi itu hidup dan berkembang di Indonesia harus mengikuti aturan-aturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Tidak boleh menyimpang dari ideologi Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, baik Perppu Ormas maupun Undang-undang Ormas dibuat untuk menjaga ideologi negara tersebut bukan untuk membatasi hak dalam berserikat dan berpolitik.

"Untuk penyempurnaan (UU Ormas) kami terima (direvisi), tapi dalam konteks Pancasila ya karena bagi negara ini Pancasila adalah harga mati," tegas politikus PDIP ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya