Bangun Rumah Murah, Pengembang Kini Wajib Terdaftar di Asosiasi

Kementerian PUPR berupaya memperbaiki kualitas rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

oleh Achmad Dwi AfriyadiDiterbitkan 16 Oktober 2017, 17:30 WIB
Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) berupaya memperbaiki kualitas rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa strategi tengah disiapkan oleh Kementerian PU-PR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR Lana Winayanti mengatakan, pengembang yang membangun rumah MBR akan diwajibkan registrasi. Dia bilang, pengembang tersebut mesti terdaftar sebagai salah satu asosiasi pengembang. Kemudian, terdaftar di website badan layanan umum (BLU) Kementerian PU-PR.

"Kita untuk pengembang sendiri kita punya program nanti semua pengembang yang akan membangun rumah subsidi itu harus registrasi. Mereka harus terdaftar di salah satu asosiasi pengembang. Dan juga melakukan registrasi ke websitenya BLU kita. Nanti semua pengembang harus tercatat," ujar dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Dia mengatakan, ketentuan registrasi tersebut dilakukan supaya pengawasan akan kualitas rumah semakin baik. Lana mengatakan, website tersebut tengah disiapkan.

"Pendafatarannya akan dimulai dalam waktu dekat, lagi di set-up website-nya. Kami masih pertemuan asoasi untuk mensosialisasikan. Mungkin dalam waktu dekat akan kita launching pendaftarannya," jelas dia.

Rencananya, Lana mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan bulan ini. Menurutnya, pengawasan kulitas rumah akan lebih baik dari saat ini, di mana pengawasan dilakukan bank.

"Bulan ini, kita harapkan sudah mulai, ini pelan-pelan kita bina. Jadi sebelumnya sistemnya kita lepas, jadi mekanisme bank yang ngecek. Sekarang nggak, kita dari perencanaan kita awasi kita kontrol," ujar dia.

Lana menambahkan, hal ini sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). Lana menuturkan, saat ini hanya 20 pemerintah kabupaten kota yang bisa menerbitkan SLF.

"Ini termasuk rangkaian SLF, jadi dalam PP 64 diamanatkan SLF, ini dalam rangka menjaga kualitas dari rumah untuk MBR. Kita juga upayakan dari sisi supply juga mengawasi dan mengendalikan lebih baik," tutup Lana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya