Mendagri: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Masih Perlu

Untuk pemakai, menurut Tjahjo Kumolo, harus menjalani rehabilitasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Okt 2017, 11:37 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo di Yogyakarta (Liputan6.com/ Yanuar H)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, hukuman mati masih dibutuhkan untuk para pengedar dan pemasok narkoba. Apalagi saat ini Indonesia sudah darurat narkoba.

"Perlu, sepanjang yang bersangkutan menjadi pemasok, pengedar," kata Tjahjo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Untuk pemakai, kata dia, harus menjalani rehabilitasi. Karena itu, setiap adanya penangkapan pada mereka, pengedar ataupun pemakai, harus tetap melalui proses pengecekan urine.

"Saya kira benar, setiap pengguna narkoba harus dicek," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa pembiayaan untuk rehabilitasi tidaklah sedikit. Seperti halnya untuk jumlah 100 ribu pemakai dapat menghabiskan biaya sebanyak Rp 1 triliun.

Untuk pengguna di Indonesia, kata Tjahjo dapat mencapai jumlah yang fantastis. Sehingga pemerintah harus lebih intensif dalam pengawasan hal itu.

"Ada aktivitas dan program yang berkedok untuk rehabilitasi, pengobatan. Tapi ini dimotori oleh sejumlah negara yang ingin memproduksinya," jelas Tjahjo.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Harus Kejam

Presiden Jokowi meminta semua pihak serius memberantas narkoba dan penggunaan obat-obat terlarang. 

"Urusan narkoba dan obat ilegal ini kita harus kejam," tegas Jokowi dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Buperta Cibubur Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober 2017.

Jokowi mengatakan, penyalahgunaan obat dan obat ilegal tidak bisa dianggap angin lalu saja. Ia menggambarkannya seperti puncak gunung es yang hanya tampak di permukaan.

"Mungkin di bawahnya tersimpan potensi masalah penyalahgunaan obat terlarang yang besar, yang perlu mendapatkan perhatian kita semuanya," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya