Kemenkeu Usul Dana Cadangan untuk Rumah Sakit Polri dan TNI

Kemenkeu mengusulkan pemanfaatan sebagian dana cadangan untuk rumah sakit dan TNI sekitar Rp 504,5 miliar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Okt 2017, 13:31 WIB
RS Polri Kramatjati (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan, pemanfaatan sebagian dana cadangan belanja pendidikan dan kesehatan untuk perbaikan fasilitas rumah sakit Polri dan TNI dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Total dana cadangan belanja pendidikan dan kesehatan Rp 3,5 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dari total Rp 3,5 triliun ada dana cadangan di bidang kesehatan Rp 504,5 miliar. Dana ini akan dialokasikan masing-masing Rp 400 miliar untuk rumah sakit kepolisian dan Rp 104,5 miliar untuk rumah sakit TNI.

"Kami mengusulkan Rp 504 miliar ini kita bisa dukung, alokasikan untuk dua kementerian. Satu kesehatan di bidang rumah sakit kepolisian yang jumlahnya Rp 400 miliar kami usulkan. Dan Rp 104,5 miliar kita alokasikan mendukung memperbaiki fasilitas rumah sakit di TNI di Kementerian Pertahanan ini yang kami usulkan kepada Bapak Ibu anggota Panja," kata dia dalam Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2018 di Badan Anggaran DPR RI Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Askolani mengatakan, alokasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki fasilitas kesehatan untuk Polri dan TNI. Dia juga berharap, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik.

"Kami yakin dengan dukungan kita di bidang kesehatan untuk rumah sakit TNI dan rumah sakit polisi yang tadi kami sampaikan maka akan membantu memperbaiki fasilitas kesehatan baik untuk aparat TNI dan polisi dan juga kadang-kadang sebagian dimanfaatkan untuk publik," jelas dia.

Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan, penempatan dana cadangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyetujui pemanfaatan dana cadangan tersebut.

"Kalau disepakati bisa disetujui. Bisa disepakati? Baik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya