Terkena Sanksi, Korut Malah Raup Rp 3,6 T dari Ekspor Ilegal

Awal Agustus lalu, Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi bagi Korea Utara.

oleh Vina A Muliana diperbarui 30 Agu 2017, 07:45 WIB
Bendera Korea Utara (AFP)

Liputan6.com, Pyongyang - Awal Agustus lalu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjatuhkan sanksi bagi Korea Utara (Korut). Negara yang dipimpin Kim Jong Un ini dilarang mengekspor beberapa komoditas termasuk batu bara dan biji timah. Korut juga tidak diperbolehkan menambah jumlah pekerjanya yang di luar negeri.

Meski demikian, hal ini tidak menghalangi Korut untuk tetap mendulang pendapatan. Laporan dari Reuters yang dikutip Rabu (30/8/2017) mengungkap, Korut berhasil mengumpulkan US$ 270 juta atau Rp 3,6 triliun dari ekspor ilegal.

Hal ini tentu mencengangkan, mengingat sanksi yang diberi DK PBB bisa membuat negara komunis ini merugi hingga US$ 3 miliar. Mampunya Korea Utara mendulang pendapatan dari ekspor ilegal ini dicurigai akibat kurangnya pengawasan dari PBB.

Alhasil, niat PBB untuk menghentikan program nuklir dan rudal Korut pun menjadi terhambat. Selain itu, Korut juga sempat dilaporkan menggunakan ancaman serangan rudal dan nuklirnya untuk meraup keuntungan finansial.

Selama dua dekade belakangan Korut disebut sudah menerima bantuan senilai US$20 miliar dalam bentuk uang tunai, makanan, bahan bakar, juga obat-obatan dari Amerika Serikat, Jepang, China, dan Korea Selatan

Lebih lanjut, sanksi yang dijatuhkan nampaknya tidak membuat Korut kapok meluncurkan rudal misil. Terbaru, Korea Utara telah meluncurkan rudal melewati Jepang.

Rudal Korut diluncurkan dari dekat Pyongyang, kawasan Sunan dan melewati Hokkaido, Jepang jam 06.06 pagi waktu setempat.

Simak video menarik di bawah ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya