Pemerintah Akan Tambah Lahan Garam 3.700 Ha

Pemerintah memberikan waktu selama 90 hari agar lahan tersebut segera dimanfaatkan untuk menghasilkan garam.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Agu 2017, 16:40 WIB
Petani Garam

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengupayakan tambahan lahan garam sebanyak 3.700 ha. Lahan garam tersebut merupakan lahan tak produktif berada di Teluk Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, lahan tersebut dikuasai PT Panggung selaku pemegang hak guna usaha (HGU).

"Di NTT ada ladang garam yang punya PT Garam kerja sama dengan masyarakat 400 ha. Ada juga tanah terlantar 225 ha, kita sudah berikan kepada PT Garam. Kemudian ada lagi tanah 3.700 ha HGU," kata dia usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8/2017).

Sofyan mengatakan, pihaknya segera melayangkan surat peringatan supaya lahan itu segera dikelola. Namun, dia berharap, supaya pengelolaan tersebut segera diselesaikan dengan mekanisme business to business (B to B).

"HGU ini pada tahap kita mau berikan peringatan, tapi kita harapkan mereka bisa selesaikan dengan cara B to B diselesaikan dengan PT Garam, itu menambah sekitar 3.700 ha HGU," ujar dia.

Sofyan mengatakan, pemerintah memberikan waktu selama 90 hari. Tenggat waktu supaya lahan tersebut segera dimanfaatkan untuk menghasilkan garam.

"Kita ingin mereka selesaikan secara 'B to B', karena ada HGU milik perusahaan tapi sudah lama terlantar enggak digunakan apa-apa. Kita berikan peringatan, kalau you enggak gunakan dalam 90 hari akan dibatalkan. Tapi dalam 90 hari itu kita dorong mereka supaya bekerja sama dengan pihak lainnya supaya ladang tanah bermanfaat," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya