Main Ponsel Sambil Menyebrang, Warga Kota Ini Didenda Rp 6,5 Juta

Dewan Kota Honolulu mengeluarkan peraturan baru yang melarang warganya menggunakan perangkat mobile mereka ketika menyeberang jalan.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 22 Jul 2017, 13:00 WIB
Dewan Kota Honolulu mengeluarkan peraturan baru yang melarang warganya menggunakan perangkat mobile mereka ketika menyeberang jalan.

Liputan6.com, Hawaii - Memainkan ponsel ataupun gadget ketika berkendara memang tidak dibenarkan. Selain akan mengganggu konsentrasi, perilaku tersebut juga bisa merugikan pengguna jalan lainnya. Namun, bagaimana jika bermain ponsel sambil berjalan?

Dewan Kota Honolulu, Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat, baru-baru ini mengeluarkan sebuah peraturan baru yang melarang warganya menggunakan perangkat mobile mereka ketika menyeberang jalan.

Seperti diberitakan Upi, Sabtu (21/7/2017), salah satu anggota dewan Kota Honolulu, Brandon Elefante mengatakan bahwa peraturan tersebut diusulkan sejumlah kelompok pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang resah dengan perilaku masyarakat kekinian yang tak bisa lepas dari gadget mereka.

"Para pelajar SMA ini khawatir bahwa teman-teman mereka akan terganggu saat melintasi jalanan karena banyak orang-orang yang perhatiannya beralih ke gadget mereka," kata Brandon kepada CNN.

Masyarakat yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai denda sekitar 15 dolar hingga 99 dolar atau setara dengan Rp 197 ribu hingga Rp 1,3 juta. Jika mereka sudah terkena sanksi tapi masih melanggar, denda akan dinaikkan menjadi 500 dolar atau setara dengan Rp 6,5 juta.

Pemerintah setempat tak hanya melarang penggunaan ponsel, tapi juga tablet, video gim gengam, kamera digital dan laptop ketika menyeberang jalan.

(ul)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya