Dispenda DKI Hapus Denda Pajak Ranmor hingga 31 Agustus 2017

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat.

oleh Arief Aszhari diperbarui 19 Jul 2017, 10:42 WIB
Warga mengisi formulir di sekitar Gerai Samsat Keliling di Jalan Kalibata Raya, Jakarta, Senin (11/7). Pasca libur lebaran 2016, gerai Samsat Keliling kembali beroperasi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak bayar pajak, ada kabar gembira buat Anda. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta punya program penghapusan denda pajak.

Dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi polda Metro Jaya, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberlakukan mulai 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat," tulis Humas Polda Metro Jaya sebagai caption di Instagramnya, Rabu (19/7/2017).

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat keliling di mal atau gedung perkantoran.

Pelunasan pajak kendaraan perlu agar terhindar dari razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Maret lalu tercatat setidaknya 3,8 juta kendaraan menunggak pajak, dengan perincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu unit.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya