Menkominfo Polling Pemblokiran Telegram, Banyak Warganet Menolak

Mayoritas warganet yang mengikuti polling tersebut menyebut pemblokiran Telegram tak perlu dilakukan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 15 Jul 2017, 09:15 WIB
Email aduan konten ilegal menurut UU ITE. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta pemblokiran akses untuk situs web Telegram ke sejumlah penyelenggara ISP, akun Menkominfo di Twitter ternyata membuka polling alias jajak pendapat terkait hal tersebut.

"Perlukah telegram diblokir?" tulis akun @Menkominfo yang diunggah pada 14 Juli 2017 pukul 22.30. Menurut pantauan Tekno Liputan6.com, Sabtu (15/7/2017), tweet itu sudah mendapat 135 likes dan 521 retweet.

Lantas, bagaimana dengan hasil polling tersebut? Sampai saat ini, 80 persen warganet ternyata menjawab tak perlu dilakukan pemblokiran Telegram. Sementara 9 persen di antaranya menjawab tak perlu dan sisanya mengaku tak tahu.

Adapun polling tersebut sudah diatur hingga lima hari ke depan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, polling yang berdasarkan perhitungan terakhir sudah mendapat 6.802 vote.

Mayoritas kicauan warganet yang merespons tweet itu pun menolak. Kebanyakan warganet merasa Telegram adalah aplikasi yang telah banyak digunakan dan berguna untuk pekerjaan mereka.

 (Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya