Menkeu Antisipasi Rencana Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

Rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan masuk dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jun 2017, 17:45 WIB
Rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan masuk dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengantisipasi anggaran apabila rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) betul-betul terealisasi. Rencana pemisahan tersebut masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun ini.

"Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan)," ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dia menuturkan, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung 'cerai' dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.

"Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani menjelaskan, sekarang ini pemerintah sedang menjalani reformasi perpajakan. Ada empat hal penting, pertama mengenai legislasi berupa peraturan perundang-undangan yang harus diubah, antara lain UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai.

Hal kedua, terkait sistem IT basis data yang membutuhkan anggaran besar. Kebutuhan pendanaan itu sudah masuk di APBN 2017 dan 2018. Ketiga, memperbaiki proses bisnis dan struktur organisasi dan terakhir, menyangkut sumber daya manusia termasuk persoalan kompetensi dan reward.

"Apabila Ditjen Pajak nantinya menjadi badan, kalau empat hal ini bisa dijalankan dengan baik, maka Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih baik dan efektif. Kita tidak bisa menunggu jadi badan dulu, baru melakukan reformasi sehingga kita harus memperbaiki substansinya," ia menerangkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, antisipasi atau penyesuaian anggaran apabila Ditjen Pajak menjadi badan penerimaan dan terpisah dengan Kemenkeu, maka akan mengambil anggaran dari pagu indikatif yang sudah ada.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 6,21 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Minimal dari pagu yang sudah ada, di split. Minimal ya, tapi kan kami belum tahu implementasi-nya karena butuh waktu. Isunya kan sebenarnya substansinya bukan pemisahannya, bagaimana memperbaiki semua secara lengkap dulu. Pindah tidak pindah gampang, tapi bagaimana manajemen pajak sehingga penerimaan makin baik," kata Askolani.

Sayang, Askolani tidak menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. "Belum, UU saja belum dibahas. Tapi kan pagu Rp 6 triliun lebih, ya bisa di split dari situ. Kalau ada kurang-kurang, lihat nanti," ujar Askolani.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya