Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat supaya berhati-hati

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Jun 2017, 08:15 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat supaya berhati-hati. Pasalnya, terdapat berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, seluruh pelayanan, penyuluhan, dan sosialisasi yang diselenggarakan DJP, Kanwil, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apa pun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya," ujar dia dalam pengumuman resmi, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Lalu, dia menegaskan Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, ataupun memerintahkan wajib pajak menyetor pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan atau instansi apa pun.

"Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-billing dan dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan tidak dibayarkan kepada petugas pajak," jelas dia.

Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman dapat dilihat disitus resmi http://www.pajak.go.id/.

"Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah tertera pada kop pengumuman ini, dan melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI dan Facebook DitjenPajakRI," tutup dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya