Hendarman Tunggu Presiden, Korupsi Yusril Tetap Jalan

Hendarman Supandji, mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan MK yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Soal kasus korupsi sisminbakum dengan Yusril Izha Mahendra sebagai tersangka menurut, Hendarman tidak berhubungan dengan statusnya yang diputuskan MK. Korupsi Sisminbakum tetap jalan karena hal tersebut diatur dalam KUHP, katanya.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Sep 2010, 19:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Hendarman Supandji, mengatakan, ia masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dirinya tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung. "Saya akan menunggu petunjuk bapak Presiden. Pengakatan dan pemberhentian sebagai jaksa agung dilakukan bapak Presiden," kata Hendarman Supandji.

Hendarman di Gedung Kejakgung, Rabu (22/9) malam, ia akan mempelajari keputusan MK yang dibacakan sore tadi di Gedung MK, terutama terkait putusan yang menyatakan dirinya tak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak pukul 14.35 WIB. "Secara pribadi saya siap sebagai prajurit, apapun putusan pimpinan," katanya.

MK telah menerima sebagian permohonan tersangka Sisminbakum Yusril Izha Mahendra. MK menyatakan, jabatan Jaksa Agung berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Presiden.

Menyinggung soal kasus korupsi sisminbakum dengan Yusril Izha Mahendra sebagai tersangka menurut, Hendarman tidak berhubungan dengan statusnya yang diputuskan MK. "Kasus korupsi sisminbakum tetap jalan karena hal tersebut diatur dalam KUHP," katanya.(AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya